Setelah itu, baru direncanakan penyaluran BSU kembali.
Data balikan merupakan data yang dikirimkan kembali oleh pihak bank yang menyalurkan ke pemerintah (Kemnaker).
Baca juga: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Tidak semua pekerja menerima subsidi gaji.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut syarat untuk bisa menjadi penerima subsidi gaji tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Cek Status Penerima BSU
Penerima subsidi gaji atau BSU bisa dicek secara online di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya: