News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Penjelasan soal Jadwal Pencairan Rekening BCA

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta, simak jadwal pencairan rekening BCA

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta yang dicairkan mulai 10 Agustus lalu beserta jadwal pencairan bagi rekening BCA. 

BSU atau disebut juga subsidi gaji sebesar Rp 1 juta sudah mulai dicairkan.

Diberitakan Tribunnews.com, pada tahap pertama, disalurkan BSU kepada 947.499 orang penerima dengan total anggaran sebesar Rp 947,5 miliar.

Pada penyaluran tahap pertama ini, disalurkan kepada pekerja yang memiliki rekening bank himbara yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Lantas bagaimana dengan penerima rekening yang tidak memiliki rekeing bank himbara seperti BCA?

"Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara akan dibukakan rekening secara kolektif," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, Sabtu (14/8/2021), dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Mudahkan Akses, BPJAMSOSTEK Sediakan Kanal Informasi Terkait Calon Penerima BSU

Anwar melanjutkan, terkait cara pembuatan rekening secara kolektif itu, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.

Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya.

Namun, saat ini proses tersebut masih belum dapat dilaksanakan.

"Saat ini belum dimulai, segera bersamaan dengan penyaluran BSU berikutnya," ujar Anwar.

Mengenai kapan pencairan bagi pekerja yang memiliki rekening non Himbara, Anwar belum mengungkapkan kapan pastinya pencairan BSU selanjutnya dilakukan.

"Kami usahakan secepatnya setelah proses pengecekan data selesai," kata dia.

Adapun data-data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, saat ini pihak Kemnaker sedang menunggu adanya data balikan terlebih dulu.

Setelah itu, baru direncanakan penyaluran BSU kembali.

Data balikan merupakan data yang dikirimkan kembali oleh pihak bank yang menyalurkan ke pemerintah (Kemnaker).

Baca juga: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Tidak semua pekerja menerima subsidi gaji. 

Ada persyaratan yang harus dipenuhi. 

Berikut syarat untuk bisa menjadi penerima subsidi gaji tahun 2021: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Cek Status Penerima BSU 

Penerima subsidi gaji atau BSU bisa dicek secara online di laman BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut langkah-langkahnya: 

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: AKSES bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Penerima BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta

(Tribunnews.com/Daryono/Widya) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini