News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

CEK Penerima BSU Rp 1 Juta via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175, Ini Kriterianya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Simak cara cek penerima BSU Rp 1 juta via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau chat WhatsApp 081380070175, ini kriteria penerima bantuan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Para pekerja/buruh akan menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai senilai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang diberikan dalam sekali pencairan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

Penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cairkan Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta dengan Cara Berikut

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Beras PPKM Tahap II, Sasar 8,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini