News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

LIHAT Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima - Lihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU, dapat dicek melalui artikel berikut ini. Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp di nomor 0813-8007-0175 untuk lihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM - Untuk melihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengikuti langkah berikut ini.

Saat ini, daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU dapat dilihat melalui dua cara.

Yang pertama, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengeceknya melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilihat melalui WhatsApp dengan mengirimkan pesan di nomor 0813-8007-0175.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan WhatsApp

Baca juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Syaratnya Berikut Ini

Mengecek daftar penerima BSU via WhatsApp ini diumumkan BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter-nya.

"Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih," tulis akun @BPJSTKinfo.

Berikut cara lihat daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via web atau WhatsApp:

Via Web

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, dan Tanggal Lahir.

3. Jika sudah terisi semua, ceklis 'I'm not a robot'.

4. Klik 'Lanjutkan'.

5. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji, akan muncul tulisan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Baca juga: Mudahkan Akses, BPJAMSOSTEK Sediakan Kanal Informasi Terkait Calon Penerima BSU

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Bisa Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Via WhatsApp

1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan >> 081380070175 dalam kontak kamu kemudian chat.

2. Jika tidak, kamu bisa langsung klik link berikut http://wa.me/6281380070175.

3. Setelahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan daftar yang kemungkinan kamu butuhkan.

Sahabat dapat memperoleh informasi dengan memilih topik dibawah ini :

1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

Silakan pilih dengan mengetik angka pada daftar menu diatas atau ketik Batal untuk membatalkan permintaan.

4. Pilih nomor 5.

5. Nanti akan dibalas Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Apakah Sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?

Ketik Ya atau silakan ketik Menu untuk kembali ke menu utama atau Selesai untuk mengakhiri percakapan.

6. Balas 'Ya'.

7. Kemudian akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan angka 11 digit dengan format 'Nomor Peserta (KPJ): 18xxxxxx66'

Baca juga: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari Kemnaker, para penerima BLT Subsidi gaji adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji adalah pekerja/buruh dengan upah Rp 3,5 juta.

Namun, terdapat ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Nantinya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini