News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota Diminta Turut Awasi Harga Terbaru Tes PCR

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PCR. Kemenkes memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi sebesar Rp 495 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Terkait hal itu, Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas harga tertinggi tersebut.

"(Pembinaan dan pengawasan,red) Sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Abdul Kadil melalui virual, Senin (16/8/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, evaluasi batas harga tertinggi dari pemerintah ini akan ditinjau ulang secara berkala.

Baca juga: Forum Solidaritas Kemanusiaan Minta Pemerintah Gencar Edukasi untuk Tangani Covid-19

Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," jelas Abdul Kadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini