News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Hari Terakhir Tindakan Korektif dari Ombudsman, KPK Tak Berubah Pikiran

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Seperti diketahui, Senin (16/8/2021) ini merupakan hari terakhir bagi KPK untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

"KPK sudah selesai merespon LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).

Ali menjelaskan, keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri.

"Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," kata Ali.

Diberitakan, KPK sebelumnya menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: BKN Keberatan LAHP Ombudsman soal TWK, Pegawai KPK Ingatkan Ucapan Jokowi

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum.

Oleh karena itu, KPK berkirim surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap LAHP maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini