News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ada Tambahan 8 Daerah

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat muslim bersiap melaksanakan Salat Ashar di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang yang salah satunya adalah rumah ibadah sudah mulai dibuka kembali dengan kapasitas 25 persen. Kini, masa PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Ada tambahan delapan daerah masuk ke PPKM level 3.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali.

Masa PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

"PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut.

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Seminggu hingga 23 Agustus

Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang atau Tidak? Berikut Grafik Covid-19 Sepekan

Dalam penerapan perpanjangan PPKM tersebut, ada penambahan wilayah yang masuk PPKM level 3, yaitu sebanyak 8 kabupaten/kota.

"Sehingga total kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota."

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail," tambah Luhut.

Dengan pengumuman ini, maka ini sudah kali kelima pemerintah memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diterapkan pertama kali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Setelah itu, PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 20 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, dan terakhir pada 9 Agustus lalu. 

Dalam perjalanannya, PPKM telah mengalami pelonggaran seiring menurunnya kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Selain itu, terakhir, terdapat 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus Level 4 yang turun ke Level 3. 

Gambaran Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan

1. Kasus Baru Covid-19 Naik Turun, Lebih Rendah Dibanding Pekan Lalu

Selama sepekan terakhir, kasus baru Covid-19 harian masih terlihat naik turun. 

Namun, apabila dibandingkan pekan sebelumnya, kasus baru Covid-19 pekan ini lebih rendah. 

Pada 9 Agustus lalu, kasus baru dilaporkan cukup rendah yakni 20.709 kasus. 

Setelah itu, kasus baru Covid-19 naik turun dikisaran 30 ribuan. 

Hari ini, kasus baru dilaporkan kembali turun yakni sebanyak 20.813. 

Berikut kasus baru Covid-19 selama sepekan ini: 

- 9 Agustus: 20.709

- 10 Agustus: 32.081

- 11 Agustus: 30.625

- 12 Agustus: 24.709

- 13 Agustus: 30.789

- 14 Agustus: 28.598

- 15 Agustus: 20.813

Grafik kasus baru Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021. (Covid19.go.id)

Baca juga: Hasil Survei: 54,7 Persen Responden Ingin PPKM Berakhir dan Kembali ke Masa New Normal

2. Kasus Sembuh Harian

Adapun kasus sembuh harian juga menunjukkan angka yang naik turun. 

Jumlah kasus sembuh harian di kisaran 30 ribu hingga 44 ribu. 

Berikut kasus sembuh harian selama sepekan: 

- 9 Agustus: 44.959

- 10 Agustus: 41.486

- 11 Agustus: 39.931

- 12 Agustus: 36.637

- 13 Agustus: 36.637

- 14 Agustus: 42.003

- 15 Agustus: 30.361

Grafik kasus sembuh Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021. (Covid-19.go.id)

Baca juga: IPOMI: Selama PPKM, Jumlah Penumpang Bus Terjun Bebas

3. Kasus Kematian Menurun

Sempat tinggi pada 10 Agustus lalu, kasus kematian cenderung menurun. 

Pada 10 Agustus, kasus kematian sebanyak 2.048. 

Setelah itu cenderung menurun. 

Berikut angka kematian harian dalam sepekan: 

- 9 Agustus: 1.475

- 10 Agustus : 2.048

- 11 Agustus :1.579

- 12 Agustus : 1.466

- 13 Agustus :1.432

- 14 Agustus: 1.270

- 15 Agustus: 1.222

Grafik kasus kematian Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021. (covid19.go.id)

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini