News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Dilanjutkan?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan perpanjangan masa PPKM Level 4 berakhir hari ini, Senin (16/8/2021).

Sejumlah aturan yang terkait dari PPKM Level 4 termasuk sistem Ganjil-Genap juga berakhir.

Polda Metro Jaya menyebut perpanjangan kebijakan tersebut dinilai efektif menekan angka mobilitas masyarakat.

"Ganjil-genap cukup efektif menekan mobilitas masyarakat dalam sepekan ini. Terlihat dari berkurangnya volume kendaraan yang melintas di jam gage diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Kebijakan yang diterapkan pada 12 hingga 16 Agustus 2021 akan dievaluasi untuk diperpanjang atau tidak.

Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang atau Tidak? Berikut Grafik Covid-19 Sepekan

Mengenai hal itu, Sambodo mengatakan kepastian itu akan diumumkan saat pengumuman pemerintah terkait PPKM Level 4.

"Diperpanjang atau tidak masih menunggu keputusan pemerintah. Karena nanti akan melibatkan beberapa pihak sebelum diputuskan," ucap Sambodo.

Sebelumnya, sistem ganjil-genap diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Ganjil-genap berlaku bagi kendaraan roda empat yang melintas di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.

Terdapat 8 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yang meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini