TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara cek nama penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta bagi pekerja/buruh.
Kemenkeu menyalurkan BSU tahap awal dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
Mengutip Kontan.co.id, penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek status penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Berharap Pemerintah Beri Subsidi Untuk Harga PCR Indonesia, IDI: Buat Semurah Mungkin
Baca juga: IDI Minta Pemerintah Beri Subsidi Lebih Besar untuk Keperluan Test Swab PCR di Indonesia
1. Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisikan sesuai data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Sudah Cair Lewat Bank BUMN
Baca juga: 5 Cara Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Pakai Nomor KTP
2. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU
- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.
3. Cek Melalui Chat WhatsApp
- Chat nomor WhatsApp 081380070175;
- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021";
- Ikuti petunjuk yang tampil.
4. Layanan Masyarakat 175
a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;
b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;
c. Direct Message (DM) sosial media resmi:
- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;
- Twitter @BPJSTKinfo.
Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter
Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Baca juga: Tarif Tes PCR di India Murah, Pakar: Mungkin Ada Subsidi dari Pemerintah
5. Hubungi Kantor Cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.
Berita Terkait Lainnya
(Tribunnews.com/Widya/Sri Juliati) (Kontan.co.id)