News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM Yakin Rekomendasi Soal TWK KPK Dijalankan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini rekomendasinya bakal dilaksanakan setelah diumumkannya terdapat pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai negara hukum dan konstitusional kami harus optimis," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Dalam temuannya, Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran hak yang dialami pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK yaitu hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Baca juga: Beberapa Versi Draft Raperkom Sampai Screenshot Jadi Bukti Pelanggaran HAM pada TWK Pegawai KPK

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi. 

Adapun isi rekomendasi tersebut di antaranya mengangkat pegawai yang tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.

Baca juga: Respons KPK Sikapi Temuan Komnas HAM: Alih Status Pegawai Jadi ASN Bukan Tanpa Dasar

Sementara terhadap temuan ini, KPK tetap menegaskan proses TWK tidak dilakukan dengan semena-mena tanpa dasar. 

Proses alih status ini sudah sesuai dengan mandat aturan perundangan berlaku seperti UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Meski begitu, lembaga ini mengaku tetap menghormati dan akan mempelajari temuan Komnas HAM. 

Hanya saja, hal tersebut baru akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima berkas dari hasil penyelidikan yang baru diumumkan pada 16 Agustus kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini