TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Sebelum mengunduh sertifikat vaksin di PeduliLindungi, masyarakat harus mempunyai akun terlebih dahulu.
Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari akun Instagram @kemenkes_ri dan @sekretariat kabinet:
Cara Download Sertifikat Vaksin di Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Kapolri Minta Jajaran Polda di Seluruh Indonesia Tiru Program Vaksinasi Merdeka
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
Baca juga: Bamsoet: Vaksinasi Kesehatan dan Ideologi Kunci Merdeka dari Pandemi Covid-19 dan Radikalisme
Solusi jika Sertifikat Belum Muncul atau Data Salah
Sejumlah kendala terkait sertifikat vaksinasi Covid-19 dikeluhkan masyarakat.
Di antara yang dikeluhkan yakni kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat vaksin.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg Widyawati, MKM, mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format:
- Nama lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Supaya langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap.
Selain itu, juga swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)