TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aset sebagai kompensasi uang pengganti dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Budi merupakan terpidana perkara korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri dalam rangka 'asset recovery' hasil tindak pidana korupsi telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Ali memerinci, pertama, KPK menerima satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A Nomor 15 Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan hasil penilaian dari Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000.
Baca juga: 6 Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pernyataan Mantan Ketua KY Soal Hakim Diteror KPK
Kedua, menerima satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiuk, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Berdasarkan laporan hasil penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000.
Ketiga, menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3.113.284.695.
Adapun Ali mengungkapkan, nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana Budi tersebut sebesar Rp88.269.926.695.
"Ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa satu unit mobil Kijang Innova V AT Diesel Tahun 2012 seharga Rp177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88.446.926.695.000," katanya.
Baca juga: Komnas HAM akan Berikan Hasil Temuan ke Jokowi Jika KPK Tak Ikuti Rekomendasi
Ali mengatakan KPK terus berupaya mengoptimalkan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum.
Kasus ini berawal ketika Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri melakukan pembelian simulator SIM sepeda motor dari PT Citra Mandiri Metalindo seharga Rp77,79 juta per unit.
Padahal simulator SIM sepeda motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) dengan harga Rp42,8 juta per unit.
Sementara untuk harga simulator mobil, Budi menjual kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp256,142 juta per unit.
Padahal simulator SIM itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp80 juta per unit.
Budi Susanto sendiri divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.