News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN Kemnaker.go.id, Ini Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta, Status hingga Pencairan

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Login Kemnaker.go.id untuk cek apakah kamu jadi penerima BSU 2021 atau tidak.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek namamu di laman Kemnaker.go.id, apakah menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji tahun 2021 atau tidak. 

Selain itu, di laman Kemnaker.go.id, juga bisa diketahui apakah BLT gajimu sudah cair atau belum.

Diberitakan sebelumnya, proses pencairan BLT gaji sebesar Rp 1 juta terus dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, pencairan sudah dilakukan mulai 10 Agustus lalu.

Baca juga: Ini Cara Pencairan BLT UMKM Tanpa Antre, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Adapun BLT gaji ini diberikan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.

Proses pencairannya dilakukan sekaligus sehingga penerima akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1 juta.

Pencairan didahului dengan proses validasi data penerima di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Cara Cek Penerima hingga Status Pencairan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan laman online untuk mengecek penerima BLT gaji.

Dengan laman ini, kamu bisa mengetahui apakah dirimu terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau bukan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status

Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status. 

- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

Notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 (kemnaker.go.id)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, bila tidak terdaftar, Anda juga akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Ditetapkan sebagai penerima

Notifikasi ditetapkan sebagai penerima BSU 2021 (kemnaker.go.id)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Begitu juga apabila tidak memenuhi syarat, Anda akan mendapat notifikasi yang menyatakan Anda tidak terdaftar. 

- Pemberitahuan Dana BSU Cair

Notifikasi BSU 2021 sudah cair (kemnaker.go.id)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Syarat Penerima BSU

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2021. 

Terdapat sejumlah persyaratan yakni: 

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)

6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Berikan Data BSU Tahap II Ke Kemnaker

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini