News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhaimin Sebut Kontribusi Masyarakat Adat Nyata untuk Bangsa, Pengesahan UU Harus Disegerakan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Keberadaan masyarakat adat masih sering diabaikan dalam proses pembangunan bangsa. 

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, peran masyarakat adat selama ini belum sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan selama ini untuk kemajuan bangsa. 

”Proses pembangunan selama ini sangat sedikit melibatkan masyarakat adat kita, bahkan mungkin saja pembangunan mengabaikan eksistensi masyarakat adat, terutama pembangunan sumber daya manusianya,” kata Gus Muhaimin saat melakukan audiensi secara virtual dengan Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Selasa (17/8/2021). 

Baca juga: Unsur Sipil Desak Pemerintah dan DPR Pastikan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Sesuai Aspirasi

Dikatakan Gus Muhaimin, sejarah masyarakat adat dan sejarah perkembangan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan. 

Tanpa masyarakat adat, eksistensi Indonesia sebagai bangsa tidak bisa kokoh dan bangsa ini bisa terpecah belah dari gempuran masyarakat global yang dahsyat. 

”Sayangnya peran penting masyarakat adat ini belum sebanding dengan kontribusinya yang selama ini memelihara dan menjaga kebangsaan kita, menjaga alam kita dan kultur kita,” urainya. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, bangsa ini masih sering mengalami dilema berupa eksploitasi sumber daya alam yang merata di seluruh Tanah Air, dan dalam prosesnya kerap berhadap-hadapan dengan hukum dan masyarakat adat. 

Baca juga: Makin Nyata Komitmen Pemerintah Lindungi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal

Gus Muhaimin pun menyambut baik inisiatif AMAN yang terus mengupayakan pengajuan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA). 

Selama ini, RUU MA sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas di tengah jalan. 

”Kita akan berusaha keras lagi. Kita bagi tugas mengkonsolidir dan mengetahui secara persis permasalahan yang menyebabkan RUU MA mendapatkan penolakan (di DPR),” katanya. 

Ia mengatakan, selama ini PKB dan sejumlah fraksi lain di DPR memiliki concern dalam menata masa depan dan keberadaan masyarakat adat. 

”Mereka harus terlibat dan menjadi bagian utuh dari pembangunan, dan keterlibatan secara aktif yang secara langsung dilindungi dan didorong serta difasilitasi oleh regulasi nasional kita, terutama undang-undang,” tuturnya. 

Setelah mendapatkan masukan dari AMAN, Gus Muhaimin akan menyampaikan secara langsung kepada Presiden dan menteri terkait serta pihak-pihak berwenang lainnya agar RUU MA bisa gol menjadi sebuah UU sebagai landasan hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat. 

Baca juga: Menteri LHK Komitmen Kerja Keras Selesaikan Permasalahan Hutan Adat

Sementara itu, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, kontribusi masyarakat adat selama ini tidak pernah diperhitungkan, meskipun sudah diakui dan dijamin oleh UUD 1945. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini