Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.137 laporan gratifikasi sepanjang semester I 2021.
Adapun total nilai gratifikasi dari 1.137 laporan itu sejumlah Rp6,9 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, dari ribuan laporan itu, 90 persen ditetapkan sebagai milik negara.
"Dan sampai Juni 2021, Rp 760 juta sudah disetorkan dan masuk kas negara, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).
Pada periode yang sama di tahun sebelumnya, KPK menerima 1.082 laporan terkait gratifikasi.
Total nilai gratifikasinya mencapai Rp14,6 miliar.
Baca juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara
Pada 2020 jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yang berjumlah 487 laporan.
Baca juga: Abraham Samad: Aturan Perjalanan Dinas Dibiayai Legalkan Gratifikasi dan Runtuhkan Marwah KPK
Sementara itu, yang berjenis barang sebanyak 336 laporan.
Terdapat juga laporan, gratifikasi berbentuk makanan berjumlah 157.
Lalu, gratifikasi yang bersumber dari pernikahan berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.