TRIBUNNEWS.COMĀ - Bantuan kuota gratis kembali disalurkan pemerintah kepada siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.
Bantuan kuota data internet, bantuan uang kuliah tunggal (UKT), hingga bantuan subsidi upah bagi para tenaga pendidik diberikan untuk meringankan beban para pelajar dan pendidik di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari Instagram @kominfo, pemerintah telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 2,3 triliun untuk program kuota gratis.
Sementara anggaran dana sebesar Rp 745 miliar dialokasikan untuk bantuan UKT mahasiswa pada tahun ini.
Baca juga: Simak Cara Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima BST , PKH dan Bantuan Beras Secara Online
Dikutip dari kemendikbud.go.id, bantuan tersebut akan menyasar kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara daring di Jakarta, pada Rabu (4/8/2021).
Bantuan Kuota Data Internet Gratis
Bantuan kuota data internet gratis diberikan untuk meringankan beban ekonomi warga dan membantu proses belajar mengajar.
Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, mahasiswa, guru, dan dosen.
Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Rincian bantuan kuota internet gratis:
- Pendudikan anak usia dini (PAUD) = 7 GB per bulan
- Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan dosen = 15 GB per bulan
Cara Dapat Bantuan Kuota Gratis:
- Kepala satu pendidikan (sekolah atau kampus) akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Kepala satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen.
Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi dapat diunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id paling lambat 31 Agustus 2021.
Seluruh bantuan akan disalurkan pada bulan September, Oktober, hingga November 2021.
Waktu penyaluran bantuan adalah pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.
Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Cek Beras Bantuan PPKM ke Gudang Bulog, Tim KSP: Sejauh Ini Tidak Ada Masalah
Baca juga: Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, untuk Mengecek Status Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Bantuan Uang Kuliah Tunggal
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
Adapun nominal bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta.
Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan akan disalurkan mulai bulan September 2021.
Syarat Penerima Bantuan UKT:
a. Mahasiswa aktif
b. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
c. Konsisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Cara Dapat Bantuan UKT:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek
3. Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan Subsidi Upah
Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
Selain pendidik pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, bantuan juga menyasar 48 ribu pelaku seni budaya.
Total anggaran bantuan yang disiapkan sebesar Rp 3,7 triliun.
Kemendikbudristek juga menganggarkan dana sebesar Rp 405 miliar untuk rumah sakit pendidikan.
Bantuan diberikan guna meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Kuota dan UKT