News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Ristek Pastikan Pengangkatan Guru PPPK Melalui Proses Seleksi yang Adil

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru mengajar.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani memastikan setiap guru honorer harus melalui proses seleksi untuk menjadi ASN PPPK.

Nunuk mengatakan pengangkatan guru menjadi PPPK bukan berdasarkan rekomendasi.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK tanpa seleksi. Pemerintah membuka sampai dengan satu juta formasi. Namun jika yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya 100 ribu yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa," ujar Nunuk dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3, Kamis (19/8/2021).

Dirinya memastikan proses seleksi PPPK untuk guru honorer berjalan transparan dan obyektif.

Seluruh guru, kata Nunuk, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi PPPK.

Baca juga: Kemendikbudristek: Hanya 6 Guru Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK dari 925.637 Pelamar

"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya," tutur Nunuk.

Nunuk mengatakan peran masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Tujuannya adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK ini. Meskipun ujian kompetensinya menjadi wewenang Kemendikbudristek," ungkap Nunuk.

Baca juga: Kemendikbudristek Fasilitasi Insan Vokasi Masuk Industri 4.0

Nunuk menjelaskan Panselnas terdiri dari beberapa Kementerian. Terdapat susunan dalam Panselnas.

"Ada tim pengarah, tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim quality assurance, sekretariat tim pengarah, dan tim penyusun naskah," ujar Nunuk. 

Kemendikbudristek berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah untuk menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi PPPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini