News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Muhammadiyah Tulis Surat ke Jokowi, Minta Batalkan TWK dan Angkat Lagi Novel Baswedan Cs

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Busyro Muqoddas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menuliskan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo mengenai temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pelanggaran dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Muhammadiyah meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan asesmen TWK itu. 

Surat terbuka itu diteken oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik M Busyro Muqoddas. 

Baca juga: 6 Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Pernyataan Mantan Ketua KY Soal Hakim Diteror KPK

Ada tiga poin tuntutan Muhammadiyah kepada presiden dalam surat tersebut.

"Menyusul rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, laporan Komnas HAM mengenai hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK, semakin menguatkan adanya dugaan upaya bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com dalam alinea pembukaan, seperti dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menyampaikan pendapatnya sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada Presiden Jokowi. 

Pertama, Jokowi merupakan Presiden RI yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta pejabat pembina kepegawaian tertinggi, harus mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil asesmen TWK. 

Kedua, Presiden Jokowi juga harus memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah distigma dengan pelabelan identitas tertentu. 

Baca juga: Komjak: JPU Bisa Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Jiwasraya

Muhammadiyah juga meminta Presiden Jokowi mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Muhammadiyah menyatakan hal tersebut juga rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. 

Ketiga, Muhammadiyah menilai asesmen TWK tidak sepenuhnya menjalankan perintah UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 tahun 2020, dan pengabaian arahan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat. 

Selain itu, pelaksanaan TWK tidak menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 sebagai pertimbangan dalam alih status pegawai KPK jelas merupakan pengabaian kontitusi. 

"Dengan demikian secara tegas Presiden harus mengevaluasi serta mengambil langkah yang dianggap perlu kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang terlibat dalam asesmen TWK pegawai KPK, dikarenakan telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi asas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia," tulis poin ketiga surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini