News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mural Jokowi

Polemik Mural Jokowi, Kabareskrim: Presiden Tidak Berkenan Kita Responsif

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten/ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara soal munculnya mural yang berisikan kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah daerah.

Hal ini menuai polemik di masyarakat.

Menurut Agus, Presiden Jokowi sejatinya tak berkenan jika pihak kepolisian responsif terhadap mural-mural kritik yang belakangan diperbincangkan di media sosial.

Polri, kata Agus, juga selalu diingatkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati menggunakan pasal UU ITE kepada masyarakat.

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Moeldoko Bicara soal Polemik Mural Jokowi: Presiden Tak Pernah Pusing dengan Kritik

Ia menuturkan kritik terhadap pemerintah tidak masalah di dalam negara demokrasi.

Namun, Agus juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah atau yang membahayakan kesatuan bangsa.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa gak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," ujarnya.

Di sisi lain, kata Agus, kasus mural bisa saja diusut oleh pihak kepolisian dengan syarat para korbannya melaporkan.

Namun dalam kasus mural kritikan terhadap presiden, seharusnya tidak usah dipersoalkan.

"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ungkapnya.

"Prinsipnya kita pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. Kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," kata dia menambahkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini