TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan isu atau tantangan pada daerah perbatasan maupun daerah pemekaran selalu berulang di setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
Pasalnya karena pemekaran tersebut, pendataan yang sebelumnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu terkait daftar pemilih tetap bisa berubah.
Apalagi kalau pemekarannya mencakup desa, kecamatan atau bahkan kabupaten.
"Tantangan daerah perbatasan atau daerah pemekaran. Ini jadi salah satu isu, atau tema yang senantiasa berulang di setiap pilkada atau pemilu," kata Afifuddin dalam diskusi daring 'Persiapan Pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024' pada Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Bukan 2024, Pertemuan Jokowi-Megawati Disebut Bahas Penanganan Pandemi
Atas hal itu, lanjut Afifuddin setiap menjelang pemilu atau pilkada, pihak penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU akan selalu berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri untuk memetakan daerah yang terjadi pemekaran.
Bahkan sejumlah wilayah di Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Halmahera disebut kerap memicu pemungutan suara ulang (PSU) sebagai dampak dari pemekaran wilayah.
Namun belakangan kata Afifuddin, di setiap tahun pemilu kegiatan pemekaran wilayah umumnya akan disetop sementara agar tidak merepotkan penyelenggara pemilu.
"Makanya di tahun pemilu itu biasanya pemekaran di setop, biar tidak terlalu merepotkan. Terutamanya teman di KPU, begitu situasi di mekarkan, perubahan desa saja bikin repot, apalagi desa, kecamatan dan kabupaten," ucapnya.