News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terus Dalami Pembagian Paket Proyek di Pemkab Lampung Utara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Pada Jumat (20/8/2021), bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang.

Mereka yaitu, Yulizar Anhar (ASN), Ferly Syahputra Djamal (ASN), Juliansyah Imron (ASN), Sairul Hanibal (ASN), Tukiran (ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), Beny Saputra Hasan Basri, dan Denny Marian S (Wiraswasta).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan dan adanya pemberian sejumlah fee berupa uang atas pelaksanaan paket proyek dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Harusnya tim penyidik KPK memeriksa satu saksi lagi, yakni Ferdi AR (Swasta/Direktur CV Sembilan).

Namun Ali mengatakan, Ferdi AR tidak hadir alias mangkir tanpa memberikan keterangan.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: KPK Dalami Pemberian Fee Sejumlah Proyek di Pemkab Lampung Utara

Tetapi untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga antirasuah belum bisa memberitahukan ke publik.

KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Ali memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dalam perkara, dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," kata dia.

Diketahui, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini