TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 secara online.
Ada empat cara untuk melihat apakah Anda termasuk penerima bantuan atau tidak.
Caranya, Anda dapat mengakses situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Anda juga bisa mengakses www.bsu.kemnaker.go.id jika lewat situs Kemnaker.
Kemudian, dapat login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data berupa NIK serta tanggal lahir bila mengakses laman BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, informasi mengenai BSU bisa dilihat melalui Aplikasi WhatsApp atau layanan Call Center 175.
Baca juga: Apakah BLT Gaji Rp 1 Juta Tetap Bisa Cair Jika Pekerja Terlanjur Kena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker
Diketahui, subsidi gaji diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan, namun penyalurannya akan diberikan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan bantuan Rp 1 juta ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pekerja/buruh yang menerima BSU bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Proses penyaluran BSU dilakukan bertahap melalui Bank HIMBARA.
1. Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs Kemnaker
Berdasarkan penjelasan Kemnaker di situs resminya, pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri.
Pekerja/buruh dapat mengunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id.
Selanjutnya, bisa juga dengan menghubungi Call Center di nomor: 1500 630 pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Berikut ini langkah pengecekan BSU Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari bsu.kemnaker.go.id: