News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Minta Aparat Penegak Hukum Ikuti Arahan Jokowi Soal Pemeriksaan BPK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Sonyendah Retnaningsih, SH, MH sebagai presenter Asian Law Seminar Series 2019 di Fakulti Undang-Undang, Universitas Kebangsaan Malaysia, Senin, 18 Maret 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Sonyendah Retnaningsih mengapresiasi dan mendukung penuh atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi.

Hal itu sebagaimana dinyatakan Kepala Negara dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, di Gedung MPR, Senayan, Senin (16/8/2021).

Dalam pidato kenegaraan seiring peringatan HUT ke-76 RI, serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Presiden memberikan keterangan mengenai peran pemeriksaan BPK dalam situasi pandemi.

"Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa diperiksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat sebagai hukum tertinggi dalam bernegara. Peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian," kata Presiden dalam Sidang MPR tersebut.

Sonyendah mengingatkan agar aparat penegak hukum mengikuti arahan Presiden Jokowi ini.

Menurut Sonyendah, pernyataan Presiden tersebut menunjukkan Kepala Negara sangat memahami ketidaknormalan situasi di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai pemimpin tertinggi jajaran eksekutif, Presiden paham benar BPK sebagai lembaga tinggi negara sangat berperan penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca juga: Kantongi Bukti Kuat, MAKI Beri Opsi ke DPR soal 2 Calon Anggota BPK

Karena itu, Sonyendah setuju dan mendukung Presiden dalam kondisi seperti ini audit BPK pun tidak bisa dilakukan sebagaimana kondisi pada saat situasi berjalan normal.

Sebab apabila BPK melakukan tugasnya tersebut yang seakan-akan kondisi negara normal-normal saja, yang terjadi adalah hal-hal yang dapat dikualifikasi akan berlawanan dengan kondisi aktual yang terjadi.

"Situasi pandemi adalah kondisi kedaruratan yang membutuhkan kecepatan dan terobosan. Implikasinya bisa saja merembet kepada adanya aturan-aturan normal yang diterobos atau disesuaikan," kata Sonyendah melalui keterangannya, Minggu (22/8/2021).

"Sebaiknya, BPK dan aparat penegak hukum yang menindaklanjuti temuan BPK tidak melihat hal tersebut sebagai suatu pengecualian yang dalam hukum biasanya dikualifikasi sebagai alasan pembenar, karena landasan dan payung hukum dalam situasi yang terjadi saat ini adalah nya adalah UU No 2 Tahun 2021. Maka Aparat Penegak Hukum yang selama ini menindaklanjuti temuan temuan BPK pun harus mengikuti arahan Presiden Jokowi tersebut," lanjutnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya pernyataan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR Senin (16/8/2021) lalu, yang menekankan saat ini yang paling utama adalah bagaimana memastikan dan menjamin keselamatan rakyat Indonesia sebagaimana amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar RI 1945.

Satu di antara amanahnya adalah Negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang dapat dimaknai sebagai kewajiban melindungi rakyatnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini