News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Evakuasi WNI dari Afghanistan | 5 Hari Terakhir untuk Minta Maaf ke Moeldoko

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Skadron Udara 17 yang mengawaki pesawat TNI AU jenis Boeing 737-400 berhasil mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Afghanistan.

TRIBUNNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari cerita saat tim khusus TNI AU evakuasi WNI dari Afghanistan.

Lalu pimpinan KPK dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Kuasa hukum KSP, Moeldoko memberi waktu maksimal lima hari agar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha minta maaf. 

Hingga berita cara cek status penerima BSU Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Pengamat Intelijen Sayangkan KBRI Kabul Dipindahkan ke Islamabad: Agak Tergesa-gesa

1. Cerita Skadron Udara 17 TNI AU Saat Evakuasi WNI dari Afghanistan

Skadron Udara 17 yang mengawaki pesawat TNI AU jenis Boeing 737-400 berhasil mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Afghanistan.

Mayor Pnb Mulyo Hadi bersama Letkol Pnb Ludwig Bayu, dan 10 awak pesawat dalam Skadron 17 TNI AU diterjunkan untuk membantu evakuasi.

"Merupakan kebanggaan bagi kami, seluruh awak pesawat Skadron Udara 17 yang dipercaya untuk mengemban tugas negara di tengah-tengah situasi Afghanistan yang memanas, untuk menyelamatkan saudara-saudara kita di Afghanistan," ujar salah seorang penerbang Skadron Udara 17 Mayor Pnb Mulyo Hadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Mulyo menceritakan, dirinya mendapatkan perintah pada tanggal 16 Agustus 2021 malam, untuk menyiapkan rencana pergerakan pesawat Boeing 737-400 Skadron Udara 17 yang akan diberangkatkan ke Afghanistan.

Perintah tersebut, kata Mulyo, diterima pada pukul 21.00 WIB, dan Rengerak (Rencana Pergerakan) diselesaikan malam itu sekira pukul 02.00 WIB.

"Hari berikutnya, Selasa, 17 Agustus 2021, personel yang telah ditunjuk melaksanakan rapat bersama dengan Satgas dan Tim Evakuasi lainnya di Hotel Westin," ujar Mulyo.

Pada rapat tersebut, lanjut Mayor Mulyo, diputuskan bahwa pesawat yang akan melaksanakan evakuasi berangkat ke Islamabad, Pakistan hari Rabu, 18 Agustus 2021 pada pukul 06.00 WIB.

SELANJUTNYA>>>

2. Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik.

Surat pelaporan dikirimkan ke Dewan Pengawas KPK pada 18 Agustus 2021.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tujuh orang tersebut adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Konferensi pers dimaksud yaitu saat Alexander mengumumkan 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.

SELANJUTNYA>>>

3. Lima Hari Terakhir untuk Minta Maaf ke Moeldoko

Pemaparan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha terkait dugaan perburuan rente menyoal Ivermectin hingga ekspor beras yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko berbuntut panjang. 

Moeldoko mengutus kuasa hukumnya untuk melempar somasi kepada Egi. Namun dua kali somasi diberikan, tak jua mendapat balasan. 

Otto Hasibuan, selaku kuasa hukum Moeldoko, mengatakan pihaknya hanya meminta agar Egi mampu memberikan bukti terkait kliennya mencari untung dari tuduhan yang dilakukannya.

"Kami sudah memberikan somasi kepada saudara Egi sebanyak dua kali. Kami sudah menyampaikan teguran tersebut dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan bukti-bukti terhadap tuduhan pada bapak Moeldoko.Tetapi saudara Egi sampai sekarang tidak pernah membalas surat kami," ujar Otto, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/8).

Atas dasar itu, Otto lantas berunding dengan kliennya untuk langkah selanjutnya. Moeldoko masih memberikan kesempatan terakhir kepada Egi dengan keyakinan ada perubahan dalam sikap yang bersangkutan. 

SELANJUTNYA>>>

4. Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin Covid-19, baik yang pertama maupun kedua, akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksin Covid-19 tersebut didapat secara online melalui PeduliLindungi.

Adapun untuk download sertifikat vaksin Covid-19, Anda dapat memilih 3 cara, yakni melalui link pedulilindungi.id, aplikasi PeduliLindungi, atau SMS.

Namun apabila sertifikat vaksin tersebut belum muncul atau data yang tertera salah, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini,

SELANJUTNYA>>>

5. Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta

Berikut ini cara cek status penerima BSU Rp 1 juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker.go.id, atau chat WhatsApp.

Dana bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 2 telah disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Data pada tahap 2 ini telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker pada Senin (16/8/2021).

Setelah itu, pihak Kemenaker mulai melakukan pemadanan data yang membutuhkan waktu 1-2 hari agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

"Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses skrining."

"Insya Allah, hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," ungkap Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman, dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini