News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

BREAKING NEWS: Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

Baca juga: ICW Desak Hakim Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Eks Mensos Juliari Batubara

Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi COVID-19.

"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," kata hakim.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini