News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) saat mendengarkan tuntutan Jaksa KPK dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Rabu (28/7/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada hari ini, Senin (23/8/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dan optimistis majelis hakim bakal menjatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Juliari.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Juliari Batubara.

Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Besok, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim.

Baca juga: Hari Ini Eks Mensos Juliari Hadapi Vonis Korupsi Bansos Covid-19

Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali.

Diketahui, Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Siang ini Jaksa KPK Bacakan Tuntutan kepada Dua Anak Buah Juliari

Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Benar, Senin (23/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini