Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).
Gugatan ini terkait langkah KPK menghentikan supervisi dan pengusutan sosok "King Maker" dalam sengkarut skandal Djoko Tjandra.
Sosok tersebut diduga terkait dengan action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan peninjauan kembali (PK) perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Baca juga: Buron 11 Tahun, ICW Merasa Janggal Djoko Tjandra Dapat Remisi
Dalam perkara terkait pengurusan fatwa MA ini, baru Djoko Tjandra, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari, dan pengusaha sekaligus mantan kader Nasdem Andi Irfan Jaya yang dijerat dan divonis bersalah.
"Senin, 23 Agustus 2021, jam 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133, Jakarta Selatan. MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun Djoko Tjandra
Boyamin menyatakan, tindakan KPK menghentikan supervisi terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara.
Penghentian supervisi ini, berakibat penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker.
"Ini sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin.
Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Aviantara Ditanya soal Sunat Vonis Pinangki dan Djoko Tjandra
Boyamin memaparkan, MAKI telah menyampaikan surat kepada KPK tertanggal 11 September 2020 mengenai penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.
MAKI juga telah diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.
Tak hanya itu, Boyamin pun sudah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman.
"Yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini," kata Boyamin.
Menanggapi materi yang disampaikan MAKI tersebut, KPK menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan.
Tak hanya itu, KPK pun telah memutuskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi terkait skandal Djoko Tjandra.
Bahkan, dalam pertimbangan putusan terhadap Pinangki, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membenarkan adanya sosok King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra, namun, majelis hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker.
"Sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali, tapi KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin.