"Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota."
"Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota."
"Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota," sebut Jokowi.
Baca juga: Kapolri: Ada Peningkatan Positif Covid-19 Setelah Dilakukan Pelonggaran PPKM
Baca juga: Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan angka kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi sebagai bahan dalam melakukan evaluasi PPKM.
"Setelah PPKM diperpanjang, memang terlihat adanya tren penurunan penambahan kasus Covid-19."
"Tapi harus menjadi perhatian bersama soal indikator angka kematian yang sampai sekarang masih cukup tinggi," ujarnya kepada wartawan, seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin.
Puan menegaskan, angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah.
"Pemerintah harus bisa menekan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi. Ini harus jadi bahan evaluasi pelaksanaan PPKM," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reza Deni)