News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YouTuber Muhammad Kece Dipastikan Diproses Hukum Karena Meresahkan Umat Muslim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) barsama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Argo menerangkan kronologis dan kejadian ledakan bom di Gereja Katdral Makasar sebagai bom bunuh diri yang dilakukan 2 orang berbonengan naik motor matic. (Wartakota/

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan akan memproses hukum YouTuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama Islam. Unggahannya dinilai meresahkan umat muslim.

Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Menurut Rusdi, pihaknya masih tengah mengumpulkan barang bukti untuk melakukan rekontruksi perkara kasus ini.

"Dari barang bukti nanti yang ada direkonstruksi hukumnya lalu dilakukan gelar perkara maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana tentunya proses selanjutnya proses penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Diduga Menista Agama Islam, YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan 4 Orang Sekaligus ke Polisi

Ia menuturkan unggahan YouTuber Muhammad Kece dinilai telah meresahkan masyarakat.

Dia menuturkan pernyataanya tersebut telah menimbulkan permusuhan antara umat agama.

"Polri sangat memahami munculnya keresahan di masyarakat terutama umat muslim di tanah air dengan muncul video pada salah satu akun di YouTube di mana dalam video tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu," ujar dia.

Lebih lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan terus memantau video-video Muhammad Kece di media sosial.

Ia memastikan Polri berjanji akan bertindak professional.

"Kita tunggu saja pasti Polri akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu. 

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi (LP) 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam. 

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. 

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini