TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara semestinya mendapat hukuman seumur hidup dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang ia lakukan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai putusan majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara tidak masuk akal.
Kurnia menilai putusan hakim tersebut semakin melukai hati korban korupsi bansos.
Kurnia menyebut ada empat argumentasi untuk mendukung kesimpulan Juliari harus dihukum seumur hidup penjara.
Baca juga: Dulu Ketua KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid tapi Kini Juliari Hanya Divonis 12 Tahun
Pertama, Kurnia menyebut Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," ungkap Kurnia.
Adapun bunyi Pasal 52 KUHP ialah "Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga."
Kedua, praktik suap bansos dilakukan Juliari di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat," ujar Kurnia.
Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
"Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ungkap Kurnia.
Baca juga: Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Sidang Juliari Lucu
Keempat, Kurnia menilai hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," ungkap Kurnia.
Soroti Peringanan Hukum
Lebih lanjut, Kurnia juga menilai alasan meringankan hukuman yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor kepada Juliari Batubara terlalu mengada-ngada.
"Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," ungkapnya.
Kurnia menilai ekspresi semacam itu dari masyarakat merupakan hal wajar.
"Terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari."
"Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi Covid-19," ungkapnya.
Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan
Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari, lanjut Kurnia, tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya.
"Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan," ungkap Kurnia.
Putusan Pengadilan
Diketahui, bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.
Pembacaan vonis dilakukan oleh hakim dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (23/8/2021) siang secara virtual.
Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," ungkap Hakim.
Baca juga: Juliari Dihina Masyarakat Karena Kasus Bansos, PA 212 Pertanyakan Komitmen Ketua KPK
Juliari juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama paling lama satu bulan, maka harta benda terpidanan dirampas untuk menutupi kekurangan.
Apabila tidak terbayarkan, akan diganti penjara 2 tahun.
Tak cuma itu, Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Berita lain terkait Korupsi Bansos Covid di Kemensos
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)