TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan empat penanganan perkara korupsi yang menyita perhatian publik sepanjang tahun 2021.
Empat kasus populer yang ditangani KPK sepanjang 2021 yaitu, perkara bansos COVID-19, perkara Kementerian Kelautan dan Perikanan, operasi tangkap tangan (OTT) Sulawesi Selatan, dan perkara PT Dirgantara Indonesia.
"Selama semester I 2021, beberapa perkara yang menyedot perhatian publik tersebut," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Pada perkara bansos COVID-19, KPK salah satunya menetapkan orang nomor satu di Kementerian Sosial (Kemensos).
Orang itu yakni, Menteri Sosial asal PDI Perjuangan Juliari Peter Batubara.
Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos COVID-19.
Selain itu, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) yang saat ini masih proses penuntutan.
Baca juga: Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Sidang Juliari Lucu
Sementara dua pemberi suap yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah diputus bersalah.
Sementara pada kasus di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK menjerat mantan Menteri Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edhy terbukti menerima suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster.
Sedangkan pada kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017, KPK telah menjerat enam tersangka.
Pada kasus ini, PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS.
Adapun total kerugian negara pada kasus ini lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp14.600.
Terakhir, kasus yang cukup menyita perhatian publik yakni terkait OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Nurdin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Saat ini, Nurdin Abdullah masih menjalani proses persidangan.