News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Jadi Syarat untuk Ujian SKD CPNS 2021, Ini Tarif Harga Pemeriksaan RT PCR dan Rapid Test Antigen

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2021). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada 2 September 2021.

Terkait dengan situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta tes sebelum mengikuti Tes SKD CPNS 2021 ini.

Beberapa Syarat tersebut diantaranya yakni seperti harus sudah melakukan vaksinasi, untuk tes di Jawa, Madura dan Bali dengan minimal dosis pertama.

Peserta juga mesti menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan tes SKD CPNS, seperti menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar dan juga menerapkan physical distancing minimal 1 meter.

Syarat mengikuti ujian CPNS ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Dalam surat tersebut juga disebutkan. bahwa semua peserta Tes CPNS harus menunjukkan hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa dengan RT PCR maupun rapid test antigen.

Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.

Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.

Lantas, berapakah biaya jika ingin melakukan pemeriksaan Tes RT PCR ataupun rapid tes antigen guna mengikuti ujian CPNS ini?

Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Aturan tarif RT PCR tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 yang resmi diberlakukan pada 16 Agustus 2021.

Untuk RT PCR, tarif yang berlaku untuk pulau Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 495 ribu.

Sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali, tarifnya yakni Rp 525 ribu.

Untuk diketahui, harga pemeriksaan RT PCR tersebut turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS Dimulai 2 September 2021, Berikut Pembagian Sesi Pelaksanaannya

Untuk harga tes antigen sendiri lebih murah dibanding dengan pemeriksaan RT PCR.

Harga tes rapid antigen bervariasi mulai sekitar Rp 80-100 ribuan.

Di Kimia Farma, seperti tertuang dalam surat edaran bernomor 148/YN000/KFD/VIII/2021, mulai 16 Agustus tarif untuk Swab Antigen Reagen Abbot Panbio harganya Rp 125 ribu, turun dari semula Rp 190 ribu.

Kemudian untuk Swab Antigen Reagen selain Panbio (regular) harganya Rp 85 ribu, turun dari semula Rp 190 ribu.

Untuk tarif RT PCR di Kimia Farma sendiri yakni Rp 500 ribu dengan hasil PCR keluar maksimum 16 jam sejak pengambilan sampel.

Baca juga: Syarat Tes SKD CPNS 2021 Mulai 2 September, Wajib Swab PCR atau Antigen & Pakai Masker 3 Lapis

Berikut Aturan Mengikuti Tes SKD CPNS:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca juga: Sukses Hadapi SKD CPNS 2021, Ini Tips dan Trik yang Perlu Kamu Tahu!

Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD

Form Deklarasi Sehat (https://sscasn.bkn.go.id)

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram-nya menyampaikan, Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

Formulir Deklarasi Sehat

1. Di bawah tombol Cetak Kartu Peserta Ujian, akan ditampilkan Form Deklarasi Sehat;

2. Pelamar harus mengisi form tersebut;

3. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk cetak kartu Deklarasi Sehat;

4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu Deklarasi Sehat.

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN 2021

1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

2. Masukkan NIK dan Password;

3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;

4. Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021;

5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

Berita lainnya terkait CPNS 2021

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini