Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan tidak boleh dilakukan sepihak.
Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Karenanya, Ida memaparkan beberapa alternatif agar perusahaan tak melakukan PHK karyawan.
"Pertama, melakukan efisiensi biaya produksi.
Selanjutnya, penyesuaian tempat dan waktu kerja, antara lain melalui pemberlakuan WFH, shift kerja, pembatasan kerja lembur, mengurangi jam atau hari kerja," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Kemenaker Terunkan Tim Pengawas K3 Respons Kejadian Kecelakaan Mall Margo City
Selanjutnya, lanjut Ida, alternatif lainnya dengan mengurangi fasilitas atau tunjangan pekerja secara bertahap, dimulai dari jenjang manajerial.
Selain itu, menyesuaikan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
"Perusahaan juga bisa mengatur kembali prioritas penggunaan PKWT sesuai kebutuhan, juga membuka kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melakukan pensiun dini," ucapnya.
Di sisi lain, Ida menekankan pentingnya dialog secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja.
Sebab, menurut Ida hal itu penting karena masih terdapat perusahaan yang masih mengambil keputusan sepihak dan tidak melakukan dialog dengan pekerjanya.
"Kemnaker sendiri sudah menegaskan terkait pelaksanaan hubungan kerja di masa pandemi Covid-19. Terkait merumahkan pekerja/buruh, mereka masih mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan tidak dalam upaya PHK," pungkasnya.