Karenanya, merujuk dua hasil penyelidikan dua lembaga itu, ia menilai sudah selayaknya lah dia dan kawan-kawannya yang menjadi korban dari tes bermasalah itu segera dilantik menjadi ASN.
"Maka, sudah sepatutnya semua Pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Hotman.
KPK sendiri sampai saat ini masih bergeming terkait tindak lanjut dari kesimpulan dua lembaga negara tersebut. Sementara, 57 pegawai KPK terancam dipecat pada 1 November 2021.
Adapun Komnas HAM menyatakan sudah berkirim surat ke Istana terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya terkait asesmen TWK pegawai KPK.
Komnas HAM berharap Presiden Jokowi segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respon istana," Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (23/8).
Komnas HAM menginginkan agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi. Nantinya, kata Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden Jokowi maupun KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," kata Beka.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja, tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.
Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman. Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.(tribun network/ham/dod)