TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan pengangkatan menjadi ASN didasari atas kesimpulan Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
”57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN berdasarkan TWK BKN menyurati Presiden Jokowi menyoal pengangkatan sebagai ASN,” kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Novariza melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).
Baca juga: Ingin Berikan Hasil Temuan Pelanggaran TWK KPK, Komnas HAM Bersurat ke Istana
”Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara Ombudsman dan Komnas HAM," kata perwakilan pegawai lainnya, Hotman Tambunan.
Menurut Novariza, Ombudsman RI telah menemukan malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Adapun tindakan korektif Ombudsman RI terhadap KPK yakni meminta 75 pegawai tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Sementara saran perbaikan yang ditujukan terhadap Presiden yakni mengambil alih kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Moeldoko Bilang Polemik TWK KPK Tak Perlu ke Jokowi, ICW: Pernyataan Keliru
Adapun salah satu rekomendasi Komnas HAM ke Presiden adalah memulihkan status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN.
”Maka, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ucap Novariza.
Hotman Tambunan mengatakan, permintaan tersebut dirasa tidak berlebihan bila merujuk pada penyelidikan baik yang dilakukan oleh Ombudsman maupun Komnas HAM.
Kedua lembaga itu bahkan sepakat mengeluarkan hasil yang mengarah pada kesimpulan adanya proses bermasalah dalam gelaran TWK itu.
Baca juga: Moeldoko Tolak Rekomendasi Komnas HAM, Jokowi Ambil Alih Masalah TWK: Jangan Semua Lari ke Presiden
"Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN. Dalam laporannya, Komnas HAM menemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan," ucap Hotman.
Hotman pun menyebut bahwa ada satu hal yang serupa dalam laporan dua lembaga negara tersebut yakni sama-sama meminta 57 pegawai yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tes tersebut untuk kemudian diangkat menjadi ASN.
"Sebab, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil Tes Wawasan Kebangsaan, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan per UU an sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN," ungkap Hotman.
Baca juga: Soal Kasus TWK Pegawai KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Tak Punya Mandat Selidiki Aktor Negara
Karenanya, merujuk dua hasil penyelidikan dua lembaga itu, ia menilai sudah selayaknya lah dia dan kawan-kawannya yang menjadi korban dari tes bermasalah itu segera dilantik menjadi ASN.
"Maka, sudah sepatutnya semua Pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Hotman.
KPK sendiri sampai saat ini masih bergeming terkait tindak lanjut dari kesimpulan dua lembaga negara tersebut. Sementara, 57 pegawai KPK terancam dipecat pada 1 November 2021.
Adapun Komnas HAM menyatakan sudah berkirim surat ke Istana terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya terkait asesmen TWK pegawai KPK.
Komnas HAM berharap Presiden Jokowi segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respon istana," Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (23/8).
Komnas HAM menginginkan agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi. Nantinya, kata Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden Jokowi maupun KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," kata Beka.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja, tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.
Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman. Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.(tribun network/ham/dod)