Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan siap untuk menindaklanjuti petisi permohonan pembebasan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara swab test palsu di RS UMMI.
"Kami terima amanah ini, kami juga berjuang keras sampaikan ke pihak-pihak yang terkait, kami juga akan ikhtiar agar Habib Rizieq Shihab segera mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman dalam video singkat yang diterima Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).
Adapun petisi itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada Habiburokhman.
Dalam video tersebut, Aziz mengatakan kalau petisi yang dibawanya itu sudah ditandatangani para ulama, tokoh agama, serta pimpinan pondok pensantren.
"Surat pernyataan para Habaib, Ulama, Tokoh Agama, Pimpinan Pondok Pesantren, Majelis Taklim dan juga pernyataan petisi dari kita atas putusan pengadilan Rumah Sakit UMMI terhadap Habib Rizieq Syihab kepada Bapak Habiburokhman. Agar Termohon, keadilan ditegakan dan Habib Rizieq dibebaskan," katanya.
"Bebaskan HRS atas nama keadilan," ujar Aziz.
Baca juga: Pendukung Kirim Puisi ke Tahanan Mabes Polri, Rizieq Shihab Terharu
Sebagai informasi, pada hari ulang tahun eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kemarin, terdapat petisi yang ditujukan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas proses hukum yang menjeratnya hingga akhirnya mendekam di rumah tahanan.
Petisi itu dilayangkan dan ditandatangani sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren, hingga organisasi masyarakat (ormas).
"Petisi itu isinya curahan hati lah dan juga ungkapan dari masyarakat, dari tokoh-tokoh dari alim ulama, dari habib juga pimpinan ponpes dan mewakili. Mereka ini mewakili ratusan ribu umat-umat di bawahnya," kata Aziz Yanuar kepada wartawan Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Dapat Jaminan dari Pimpinan Polri, Dua Terdakwa Penembak Laskar Rizieq Shihab Tak Ditahan
Aziz mengklaim petisi untuk membebaskan Rizieq turut didukung sejumlah tokoh agama dari Jawa hingga Sumatera.
Bahkan terkini jumlahnya kata dia, mencapai sekitar 500 orang.
Nantinya petisi tersebut akan dilampirkan bersama surat aduan kepada Ombudsman RI maupun Komisi Yudisial, Rabu (25/8/2021).
"Jadi tadi kita akan lampirkan ke setiap surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat kan kita akan ke Ombudsman besok (Rabu) rencananya dan juga ke Komisi Yudisial," kata Aziz.
"Setelah itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus. Jadi itu (petisi) juga akan kami bawa," sambungnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Ultah ke-56, GNPF-PA 212 Syukuran Potong Tumpeng dan Doakan Kebebasan
Adapun petisi tersebut turut melaporkan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memutuskan untuk tetap menahan Rizieq Shihab pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Pada keputusannya, PT DKI Jakarta menyatakan penahanan tersebut dilakukan seraya menunggu hasil banding perkara RS UMMI selesai disidangkan.
"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk maladministrasi," kata Aziz.
"Juga tindakan PN Jakarta Timur yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman 1 tahun diterima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan, namun ditolak," ujarnya.