TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal dan syarat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Proses seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan memasuki tahap tes SKD.
Bagi pendaftar yang lolos tahap seleksi Administrasi, dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Melaui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021, disebutkan bahwa tes SKD dimulai 2 September 2021.
Baca juga: Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2021: Peserta Wajib Datang 1 Jam Sebelum Seleksi Dimulai
Adapun mengenai materi SKD, terdapat tiga jenis tes yang diujikan yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah, untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade atau nilai ambang batas.
Mengenai nilai ambang batas CPNS 2021 telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2021
Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru dijadwalkan dimulai pada 02 September 2021.
Tes SKD dilakukan baik Instansi Pusat dan Instansi Daerah di Titik Lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN
Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Adapun pelaksanaan tes SKD dibagi menjadi tiga sesi dan empat sesi.
Lokasi dengan pelaksanaan tes SKD CPNS dalam tiga sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 - 09.40.
Meski begitu, pada pukul 06.30 sudah dimulai persiapan tes dengan registrasi dan pemerian PIN pada peserta hingga body checking.
Kemudian dilanjutkan dengan SKD sesi kedua, yakni dimulai pukul 11.00 dengan waktu pelaksanaan 100 menit.
Sama seperti sesi pertama, peserta diberi waktu 90 menit untuk persiapan sebelum dilakukan pelaksanaan.
Setelah itu, sesi ketiga dilaksanakan pada pukul 14.00 dengan persiapan dimulai pada 12.30.
Syarat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021
Pelaksanaan ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 dilakukan dengan berbagai ketentuan sesuai protokol kesehatan, di antaranya:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
-Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
- Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di portal www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
- Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Materi Tes SKD CPNS 2021
Materi soal yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2021ini juga tertuang Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
Adapun sebagai informasi, berikut ini materi soal SKD CPNS 2021:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
1. Nasionalisme
Bertujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
2. Integritas
Bertujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
3. Bela Negara
Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
4. Pilar Negara
Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Bahasa Indonesia
Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Intelegensi Umum (TIU)
1. Kemampuan Verbal
- Analogi
Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.
- Silogisme
Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
- Analitis
Mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
2. Kemampuan Numerik
- Berhitung
Mengukur kemampuan hitung sederhana.
- Deret Angka
Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.
- Perbandingan Kuantitatif
Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
- Soal Cerita
Mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
3. Kemampuan Figural
- Analogi
Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
- Ketidaksamaan
Mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
- Serial
Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
1. Pelayanan Publik
Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
2. Jejaring Kerja
Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
3. Sosial Budaya
Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
4. TIK
Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
5. Profesionalisme
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tuntutan Jabatan.
6. Anti Radikalisme
Untuk menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Baca juga: Wajib Swab PCR atau Antigen jadi Syarat Ikuti Tes SKD CPNS 2021, Segini Tarif Pemeriksaannya
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Peserta harus melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk bisa lolos tes.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Tio)
Simak berita lain terkait CPNS 2021