Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk karena telah cemari Danau Toba dengan limbah industrinya.
Pada tanggal 3 Agustus 2021, KLHK menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT TPL sesuai Keputusan Nomor SK.5087/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021.
Saat rapat dengan pemimpin di lingkungan KLHK, Selasa (24/8/2021), Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan dalam sanksi administrasi tersebut dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.
“Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti PT TPL agar terus dimonitor dan diupayakan percepatan penyelesaiannya,” kata Siti, Selasa (24/8/2021).
Atas penerbitan sanksi tersebut, PT TPL telah menyampaikan Laporan Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana dimuat dalam surat PT Toba Pulp Lestari Nomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal 10 Agustus 2021 dan Nomor 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI Minta Satgas Investasi Periksa dan Berikan Sanksi PT TPL
Siti mengatakan KLHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan telah melakukan penelaahan terhadap 58 item yang dimuat dalam laporan kemajuan PT TPL.
Hasil telaah menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah telah ditindak-lanjuti.
Sebanyak 18 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah belum selesai ditindaklanjuti dan PT TPL memohon perpanjangan waktu.
Sebanyak 24 item sanksi administratif paksaan pemerintah belum ditindak lanjuti.
Baca juga: Menteri LHK Keluarkan SK Pencadangan Hutan Adat Bagi Masyarakat Danau Toba
Selain itu, juga saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal kerja PT TPL baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan RKU PT TPL.
“Terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti, dan Tim Kerja serta tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,” tegas Menteri Siti.
Menteri LHK juga meminta agar sanksi untuk audit lingkungan harus segera dilaksanakan.
Siti meminta agar Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum LHK, serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan untuk menegaskan harus dimulainya pelaksanaan audit lingkungan PT TPL.