TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang turut menyebarkan ulang atau repost video Youtuber Muhammad Kece, yang diduga pidana penistaan agama berpotensi melanggar undang-undang ITE.
"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Ahmad mengakui konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.
Baca juga: Mural Tuhan Mau Kami Gambar! Muncul di Barrier Beton Setiabudi
Baca juga: Mensos Risma Kaget Dapat Laporan Penyelewengan Bansos Setebal 1 Meter, Rekening Koran Jadi Bukti
Ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.
Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.
"Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.
Baca juga: Kompolnas Nilai Kasus YouTuber Muhammad Kece Tak Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," tukasnya.