TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disertai Nomor Induk Kependudukan-nya (NIK) oleh setiap warga negara.
Sebab kata dia, NIK akan sangat diperlukan untuk seluruh pelayanan publik yang berlaku saat ini dan ke depannya.
"Untuk mengurus apapun nanti, membuka tabungan, untuk bantuan sosial, itu warganya harus terdaftar dengan NIK," kata Zudan dalam diskusi bersama Stranas PK secara daring, Rabu (25/8/2021).
Kendati begitu, Zudan menyebut masih banyak warga negara Indonesia yang sulit mendapatkan NIK pada KTP.
Satu diantara penyebabnya yakni karena masyarakat tersebut bertempat tinggal bukan di tempat yang diperuntukkan.
Baca juga: Dukcapil Minta Sinergi dari Lembaga Terkait dalam Upaya Sinkronisasi Data Masyarakat
Dalam artian kata dia, banyak masyarakat yang masih tinggal di kawasan terpinggirkan seperti halnya di bantaran sungai, pinggir rel kereta api hingga kawasan hutan, termasuk tinggal di atas tanah sengketa.
"Ini ada beberapa sejujurnya Dinas Dukcapil belum bisa menerbitkan NIK-nya karena penduduknya tinggal di tanah yang menjadi sengketa, ini tanah siapa? Kemudian tinggal di tempat bukan peruntukannya, bantaran sungai, pinggir rel kereta api yang bukan itu kawasan perumahan," tuturnya.
Dirinya memberikan contoh di antaranya masyarakat yang tinggal di wilayah Mesuji. Kata Zudan, status kepemilikan tanah di wilayah tersebut masih tercatat milik Kementerian Kehutanan.
Tak hanya di Mesuji, saat ini juga kata dia banyak masyarakat yang tinggal di Pelalawan tepatnya di kawasan hutan Tesso Nilon.
Dirinya menyebut, masyarakat di kedua wilayah ini sulit untuk dibuatkan NIK karena status bertempat tinggal mereka.
"Kita gak bisa menerbitkan NIK di situ, ini lah problem yang kita hadapi," ucapnya.
Baca juga: Berpotensi Kejahatan, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Tak Gampang Upload Data Pribadi di Sosmed
Atas dasar itu, pihaknya memerlukan bantuan atau kolaborasi dari pemerintah daerah terkait untuk kemudian melakukan pendataan kepada masyarakatnya.
Sebab kata dia, pendataan di Dukcapil tak bisa dilakukan jika dari hulu nya yakni pemerintah daerah memberikan pendataan yang baik.
"Karena Dukcapil itu di hilir dan hulu nya ada di administrasi wilayah, jadi kalau daerah administrasi nya belum bener, belum ada RT/RW-nya Dukcapil tidak bisa menerbitkan NIK," ucapnya.
"Maka penduduknya harus didorong digeser ke daerah-daerah yang memang itu diperuntukan tempat tinggal," tukas Zudan.