TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Supardi angkat bicara soal kabar kasus dugaan korupsi di tubuh BPJS Ketenagakerjaan akan dikeluarkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3).
Supardi menjelaskan bahwa Jaksa penyidik masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengundang sejumlah saksi guna menentukan nasib perkara tersebut.
"Belum, kalau itu masih proses ya. Itu ahli aja belum selesai. Ahli kita belum selesai dan ada beberapa universitas yang kita minta dan kebetulan kena Covid juga ahlinya, makanya kita nunggu recovery kan," kata Supardi kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Selisik Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Perum Perindo
Ia menyampaikan Kejagung nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menyelidiki sejumlah transaksi lagi.
"Kita akan lihat dulu nanti ada perbuatan melawan hukum apa nggak baru nanti kita koordinasi dengan BPK," tukasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Baca juga: Mensos Risma Kaget Dapat Laporan Penyelewengan Bansos Setebal 1 Meter, Rekening Koran Jadi Bukti
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021) lalu.
Kejagung juga sempat memperkirakan kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun.
Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.