Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) disebut akan buka-bukaan terkait pemanggilan semua obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jumat pekan ini.
Nantinya, Satgas BLBI memberikan informasi melalui sesi keterangan pers yang dihadiri keseluruhan anggota, termasuk Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.
Baca juga: Mahfud MD Ancam Pidanakan Obligor dan Debitur BLBI yang Mangkir Lunasi Utangnya
"Jumat pagi (pekan ini) pukul 09.00 ada konferensi pers oleh Satgas (BLBI). Di Mezzanine (Kementerian Keuangan) kayaknya," ujar sumber Tribunnews, Rabu (25/8/2021).
Adapun dari sisi teknis, penyelenggaraan sesi konferensi pers dilakukan secara virtual untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Panggil Semua Obligor dan Debitur BLBI Termasuk Tommy Soeharto Untuk Lunasi Utang
"Iya online, tapi narasumbernya mungkin kumpul di Mezzanine," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.
Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir utangnya Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar” tegas Mahfud.
Menko Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.