TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara cek penerima dan cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui eform.bri.co.id/bpum tanpa perlu mengantre.
Apabila Anda termasuk penerima dana BLT UMKM, dapat mencairkannya tanpa perlu mengantre.
Adapun status penerima BLT UMKM tersebut dapat dicek secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum atau http://banpresbpum.id.
Baca juga: Rakornas Inflasi 2021: Akselerasi Transformasi Digital UMKM Pangan untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi
Baca juga: GoTo Financial Tingkatkan Peluang Bisnis UMKM Ritel Lewat KONTAG
Cara Mencairkan Bantuan Tanpa Antre
Mengutip Tribunnews, penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
Cara melakukan Reservation System Eform BRI:
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
Baca juga: Dorong Digitalisasi UMKM, Pemkot Depok dan Shopee Gelar Depok Virtual Expo 2021
Cara Cairkan BLT UMKM melalui Bank
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Baca juga: Dorong Digitalisasi UMKM, Pemkot Depok dan Shopee Gelar Depok Virtual Expo 2021
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;
Akan tampak tampilan seperti berikut:
- Isi nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
- Akses http://banpresbpum.id;
Akan tampak tampilan seperti berikut:
- Isi nomor KTP;
- Pilih Cari;
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima Bantuan:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(Tribunnews.com/Widya/Oktavia WW)