News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YouTuber Muhammad Kece Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis, Ini 5 Fakta Kasusnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang dikecam MUI akibat menistakan agama Islam.

Penyidik polisi juga telah memeriksa saksi ahli dan pelapor dalam kasus ini.

Selain itu, polisi yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menurunkan sejumlah video milik Muhammad Kece.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Polisi Kini Dalami Motif Terkait Konten di YouTube

Ia mengatakan, hingga saat ini 20 video Muhammad Kece sudah telah diturunkan dari kanalnya

Ramadhan mengatakan, ada sekitar 400 video Muhammad Kece yang telah disebarkan ulang oleh sejumlah akun.

"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-take down oleh Kominfo. Mungkin akan bertambah lagi," kata Ramadhan.

3. Muhammad Kece ditangkap di Bali

YouTuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (25/8/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Dia mengatakan, Muhammad Kece ditangkap di Kabupaten Bandung, Bali Selasa (24/8/2021) malam.

Baca juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Ditangkap, Aziz Yanuar: Semoga Dihukum Berat

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa YouTuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.

4. Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri

YouTuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini