News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, BW: Sengaja Beri Tahu Buronan Kabur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menyebut klaim KPK yang tahu keberadaan buronan Harun Masiku berpotensial berbahaya dan menyesatkan.

Pasalnya, jika KPK benar mengetahui lokasi eks caleg PDIP itu bersembunyi, menurut BW, harusnya lembaga antirasuah bisa berkoordinasi dengan penegak hukum setempat untuk segera mencokoknya.

Tapi nyatanya, BW mengatakan, hingga kini KPK enggan menangkap buron kasus dugaan suap suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.

"KPK diduga telah secara sengaja 'memberitahukan' sang buronan untuk segera menyingkir dan menghindar karena penegak hukum sudah tahu keberadaannya," kata BW lewat keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng

Baca juga: KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Alasan Kenapa Belum Ditangkap

Ia menyebut alasan KPK yang belum meringkus Harun karena terhalang pandemi COVID-19 hanya mengada-ada dan gertakan belaka.

Soalnya, BW mengingatkan, penyelidik nonaktif KPK Harun Al Rasyid sudah pernah menyatakan tahu lokasi Harun Masiku, namun komisi antikorupsi malah tak bergerak.

"Tapi tetiba, sekarang 'menceracau' tahu keberadaan Harun," kata BW.

BW khawatir pernyataan KPK yang seolah-olah tahu tempat Harun Masiku berada, hanya ingin meyakinkan publik bahwa mereka masih terus memburu buronan tersebut.

Padahal, menurut dia, pernyataan itu punya indikasi untuk dikualifikasi sebagai adagium menyesatkan dan memanipulasi fakta penegakan hukum yang sebenarnya.

Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV)

"Hal tersebut adalah obstruction of justice karena seolah-olah melakukan penegakan hukum tapi itu tidak sungguh-sungguh atau bahkan mengaburkan dan menghalangi proses penegakan hukum yang sebenarnya," katanya.

"Pada situasi seperti itu, KPK secara sengaja dan sadar tengah membangun 'etalase' penegakan hukum yang kelak hanya menciptakan 'fatamorgana keadilan'," imbuh BW.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengeklaim mengetahui lokasi Harun Masiku.

Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu untuk menangkap buronan Interpol tersebut.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun. Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya. Kalau dulu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, saya berangkat," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Karyoto menyatakan, sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku sebelum Harun Al Rasyid menyebut buronan tersebut terdeteksi berada di Indonesia.

Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya. Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," katanya.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). KPK kembali menahan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku.

Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. 

"Kesempatannya yang belum ada," kata Karyoto.

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Baca juga: Selain Bakal Dipanggil KPK, Anies Juga Digugat Rp 1 Miliar oleh Korban Banjir

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini