Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 1,15 miliar yang menjerat David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH.
Terbaru, polisi membeberkan bahwa dua orang terlapor yang juga berstatus tersangka telah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Jadi selain saudara D yang menjadi terlapor, Y dan EAS ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang ini juga berstatus tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Namun, Yusrin tak merinci kasus yang menjerat Y dan EAS sehingga ditahan di Rutan Kejari Jaksel. Meski begitu, Yusri berencana pihaknya akan segera memeriksa dua terlapor itu di Rutan Kejari Jaksel.
"Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jaksel untuk bisa klarifikasi semua," jelas Yusri.
Baca juga: David NOAH dan Lina Akan Damai? Keduanya Sudah Mediasi Terkait Kasus Penggelapan Rp 1,1 M
Sebagai informasi, David telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/8/2021). Dalam yang berlangsung selama enam jam itu, David membantah tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan rekan bisnisnya oleh Lina Yunita.
"Jadi penggelapan itu sama sekali tidak ada, apalagi penipuan itu. Masalahnya tidak ada sejauh itu," ujar kuasa hukum David, Hendra Prawira, Selasa (24/8/2021) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, David dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan seputar kronologis dan asal muasal pemberian uang 1,15 Miliar.
"Pemeriksaan itu seputar yang di konferensi pers klien kami, tidak ada bedanya. Hanya sebatas 'kenal di mana (dengan korban)', kronologisnya seperti apa sampai permasalahan uang yang menjadi alasan pelaporan," terang Hendra.
Sebelumnya, David dilaporkan oleh seorang bernama Lina Yunita ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 lalu. Dalam laporan itu, David NOAH diduga melakukan penggelapan dan penipuan sebesar Rp 1,15 miliar yang pada saat itu digunakan untuk membiayai sebuah proyek bisnis.
Namun, David dituding tak kunjung mengembalikan uang tersebut meski telah diberi tempo hingga 6 Bulan.