TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan masih mendalami motif Youtuber Muhammad Kece menyebarkan konten video yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA di akunnya.
"Didalami lagi motifnya apa, yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Rusdi menyampaikan hingga kini Muhammad Kece masih diperiksa intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Siapa Irjen Rudy Sufahriadi, Dua Kali Dipercaya Jadi Kapolda Sulteng ?
Baca juga: Empat Mural Viral di Tangerang, Jakarta dan Pasuruan yang Akhirnya Dihapus Petugas
Polri juga berkomitmen segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Ini nanti akan didalami penyidik, nanti pasti kita ketahui bersama motif apa daripada yang bersangkutan membuat suatu konten dan diposting di Youtube. Tentunya ini menjadi bagian Polri secara serius untuk menuntaskan permasalahan yang telah membuat kegaduhan di tanah air ini, khususnya umat muslim di Indonesia," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Keberadaanya terendus oleh pihak kepolisian hingga ditangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap, MUI Minta Polisi Jalankan Proses Hukum Secara Transparan
Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.
Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.