TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, ikut menanggapi terkait alasan dari YouTuber Muhammad Kece menyebarkan sejumlah video yang diduga menistakan agama.
Menurut Ahmad, hingga kini motif Muhammad Kece melakukan dugaan penistaan agama masih didalami.
Namun, dari pengakuannya, Ahmad menyebut Muhammad Kece sengaja membuat dan menyebarkan video-video yang diduga menista agama karena menganggapnya benar.
Baca juga: Tiba di Bareskrim, YouTuber Muhammad Kece Lambaikan Tangan: Semoga Bangsa Indonesia Sadar
"Tentu kita akan menindaklanjuti dan mengetahui motif-motif apa yang dia lakukan, apa motivasinya, sehingga dia melakukan postingan."
"Sementara pengakuan dari yang bersangkutan bahwa penyevaran dri konten-konten tersebut dia yakin betul."
"Tapi menurut dirinya sendiri, jadi dia meyakini apa yang dia katakan di postingan tersebut benar," kata Ahmad, dikutip dari tayangan Youtube, Kompas TV, Kamis (26/8/2021).
Selain itu, Ahmad juga memastikan latar belakang dari sosok Muhammad Kece bukanlah ahli agama maupun santri.
Namun, tersangka penista agama ini hanyalah seorang YouTuber yang berpindah keyakinan.
"Yang bersangkutan sekarang YouTuber saja, bukan merupakan ahli agama, jadi dia seseorang yang awalnya memeluk agama Islam kemudian berpindah," ungkap Ahmad.
Kemudian, lanjut Ahmad, setelah berpindah agama, Muhammad Kece mempelajari agama barunya secara otodidak.
Dari pelajaran secara ototidak tersebut, kemudian Muhammad Kece membuat video dan mengunggahnya di platform YouTube.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Youtuber Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian
"Kemudian dia mempelajari secara otodidak, bukan belajar sebagai santri."
"Dan beberapa waktu terakhir dia sering membuat postingan melalui platform media YouTube," jelasnya.
Bahkan, Ahmad menyebut, ada ratusan video yang diproduksi oleh Muhammad Kece dengan pembahasan serupa.
"Kurang lebih yang telah beredar itu ratusan ya dan sudah di-takedown 42 dan dalam proses 38."
"Jadi kita membuat laporan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dasarnya adalah beberapa laporan polisi yang telah dilakukan dilaporkan."
"Di antaranya adalah yang dilaporkan ke Bareskrim LP nomor 500, video terakhir dia yang diposting pada tanggal 20 Agustus 2021," tambahnya.
Proses Penangkapan Muhammad Kece
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, polisi bergerak cepat mencari Muhammad Kece, pria yang diduga menghina agama Islam lewat akun YouTube-nya.
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Kece di persembunyiannya kawasan Kuta, Bali.
"Sudah ditangkap di Bali," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Polri: 42 Video Muhammad Kece Sudah Di-takedown
Sementara Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Muhammad Kece ditangkap di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali pada Selasa (24/8/2021) sore.
"Ditangkap di tempat persembunyiannya Selasa kemarin," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Namun Rusdi enggan membeberkan secara detail lokasi tempat persembunyian pelaku.
Ia hanya mengatakan bahwa ketika postingan video yang diunggah Kece menjadi gaduh, penyidik telah melakukan identifikasi dan mengetahui yang bersangkutan ada di Bali.
"Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," kata Rusdi.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Youtuber Muhammad Kece Sebar Konten Ujaran Kebencian
Kece berada di tempat itu untuk bersembunyi setelah tahu kasusnya mencuat di publik, bahkan naik ke penyidikan.
Ia ditangkap sendirian di lokasi persembunyian itu.
Rusdi menuturkan, Kece tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dari tangannya diamankan akun YouTube Muhammad Kece dan sejumlah video.
"Tentunya dari barang bukti berupa video YouTube," ujar Rusdi.
Penangkapan terhadap Kece dilakukan lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Megamendung, Kini Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Kapolda Sulteng
Rusdi menyebut penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hingga pelapor perkara tersebut.
Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa Muhammad Kece diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
Karena itu Muhammad Kece kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidana 6 tahun dan juga mengenai pasal penodaan agama,” kata Rusdi.
Setelah Kece ditangkap, polisi kemudian langsung membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
Kece juga langsung ditahan setibanya di Jakarta.
”Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.
Dari pantauan Tribunnews.com, Kece tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) sore sekira pukul 17.15 WIB.
Ia tampak mengenakan jaket hitam dan celana cokelat plus topi hitam.
Sejumlah anggota polisi berpakaian preman terlihat mengawalnya saat keluar dari mobil hitam.
Kece juga sempat melambaikan tangannya saat disapa awak media. Dia langsung berseru berharap bangsa Indonesia sadar.
"Salam sadar! Semoga bangsa Indonesia pada nyadar! Selamat sore semuanya. Saya Muhammad Kece," seru Muhammad Kece.
Setelah itu, polisi langsung menggiring Kece ke dalam Bareskrim.
(Tribunnews.com/Maliana/Theresia Felisiani)