Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Sosok Yahya Waloni
Dikutip dari TribunnewsWiki, Yahya Waloni lahir pada 30 November 1970 di Manado.
Sebelum menganut agama Islam, Yahya Walon merupakan penganut agama Kristen.
Keluarganya dikenal sebagai keluarga Kristen yang taat.
Pria berdarah Minahasa ini pernah menjadi anggora DPRD di salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.
Ia juga tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Balikpapan pada 2006.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Theologia Calvinis di Sorong pada 2000-2004.
Kemudian, Yahya memutuskan untuk menjadi seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Papua untuk wilayah VI Sorong-Kaimana.
Baca juga: Profil Harun Yahya, Penceramah Turki yang Dijatuhi Vonis 1.075 Tahun, Mengaku Miliki 1.000 Kekasih
Yahya dan istrinya kemudian memutuskan pindah agama ke Islam pada 11 Oktober 2006 silam.
Kala itu ia dituntun oleh Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Tolitoli yang bernama Komarudin Sofa untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Usai berpindah keyakinan itu, ia merubah namanya menjadi Muhammad Yahya.
Istrinya pun berganti nama dari Lusiana menjadi Mutmainnah.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunnewsWiki/Puan)