TRIBUNNEWS.COM - Cara cek penerima bantuan sosial tunai (BST), bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), juga bantuan beras 10 Kilogram (Kg).
Sejumlah syarat harus dipenuhi.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyebutkan Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah bantuan tersebut untuk meringankan beban rakyat di tengah Pandemi Covid-19.
Terlebih diketahui pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan masyarakat melalui kebijakan PPKM Level 4.
Lantas, bagaiamana cara mendapatkan serta mengecek penerima bantuan-bantuan tersebut?
Yakni dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat melihat daftar penerima bantuan sosial tersebut.
Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu per bulan akan diberikan untuk setiap keluarga.
Bantuan sosial dicairkan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Selain bansos Rp 300 ribu, para penerima juga akan mendapat tambahan bantuan berupa beras sebesar 10 kg yang disalurkan melalui Perum Bulog.
Bantuan beras 10 kg disalurkan melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Program Keluarga Harapan dan 10 juta KPM penerima BST.
Di luar bansos tunai Rp 300 ribu, Kemensos juga menyalurkan bansos dalam program Kartu Sembako senilai Rp 200 ribu per bulan.
Bansos tersebut disalurkan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021.
Baca juga: Ingatkan Kemensos, KPK Sebut Bansos Bentuk Barang Rentan Penyimpangan
Tidak hanya itu, ada juga bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).